INSKANEWS, Purwakarta – Proyek rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta pada Kamis (1/10/2026).
Di tengah maraknya proyek rehabilitasi gedung sekolah—mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMKN—di Kabupaten Purwakarta, pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih kerap ditemukan di lapangan.
Hal ini memperpanjang catatan pelanggaran keselamatan yang berpotensi mengancam nyawa para pekerja.
Proyek rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari sendiri bersumber dari dana APBN 2026 senilai Rp1.398.072.000, yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan jangka waktu pelaksanaan 119 hari kalender.
Berdasarkan hasil pantauan langsung Ketua DPC AWPI Purwakarta, Ramaldi, beserta tim di lokasi, para pekerja tampak memasang baja ringan tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, sarung tangan, dan sepatu pelindung.
Posisinya pun terbilang riskan karena berada hanya beberapa meter dari jaringan kabel listrik.
Selain itu, pengerjaan pemasangan baja ringan tersebut diduga diborongkan, yang dinilai menjadi bukti kelalaian pihak pengelola proyek serta Kepala Sekolah SDN 2 Tanjungsari, Heri Setiawan.
”Pekerja di ketinggian wajib dilengkapi APD seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi, dan sabuk pengaman.
Namun di lokasi tidak ditemukan rambu peringatan bahaya, pagar pengaman, petugas ahli K3, maupun fasilitas P3K.
Prosedur kerja aman, pelatihan keselamatan, hingga dokumen Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang diwajibkan untuk proyek negara pun tidak diterapkan,” ujar Ramaldi.
Pria yang akrab disapa Aldi ini menegaskan bahwa pengerjaan fisik di lingkungan sekolah seharusnya tidak hanya mengejar ketepatan waktu dan mutu bangunan semata.
Penerapan prinsip Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal mutlak yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaksana maupun penyedia jasa.
Ia menambahkan, pengabaian keselamatan kerja ini melanggar sejumlah regulasi formal, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang SMK3, serta Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina K3 (P2K3).
Pelanggaran tersebut juga berpotensi memicu sanksi tegas, baik secara administratif, pidana, maupun perdata.
Sanksi administratif berupa teguran keras, penghentian sementara proyek, hingga pemblokiran (masuk daftar hitam) untuk pengelolaan anggaran negara.
Secara pidana, UU No. 1/1970 Pasal 15 mengancam sanksi kurungan hingga 3 bulan atau denda, dan jika mengakibatkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 359/360 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sementara dari sisi perdata, pihak pengelola dapat dituntut ganti rugi atas kelalaian yang ditimbulkan.
AWPI Kabupaten Purwakarta berharap Dinas Pendidikan setempat segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek SDN 2 Tanjungsari. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN 2 Tanjungsari, Heri Setiawan, belum memberikan tanggapan resmi.
(AS/Tim)








