Jakarta, INSKANEWS— Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Timur resmi menggelar kegiatan pembekalan kebijakan demokrasi tahun anggaran 2026.
Acara berlangsung khidmat di Aula Sekretariat KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat VI, Pulo Gadung.
Kegiatan ini diikuti oleh 85 peserta dari jajaran pemerintah kota, Kemenag, FKKS, tokoh agama, Pramuka, serta perwakilan guru dan pelajar SMA/SMK.
Strategi program ini dirancang guna menanamkan etika berdemokrasi sekaligus mempersiapkan calon pemilih pemula menghadapi agenda politik nasional mendatang.
Narasumber pertama, Efi Mutmainah dari Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan DKI Jakarta, menegaskan bahwa menjadi pemimpin tidak perlu menunggu usia tua.
Ia memaparkan bahwa kesadaran politik ditanamkan dari hal-hal sederhana di lingkungan harian, mulai dari pemahaman hak layanan publik hingga keberanian menyampaikan usulan warga.
Politik bukan sekedar urusan pemilu atau perebutan kekuasaan, melainkan sarana nyata dalam memperjuangkan kepentingan bersama seperti akses pendidikan dan fasilitas umum.
Oleh karena itu, pelajar terdorong untuk proaktif dan tidak bersikap pasif dalam mengawal berbagai kebijakan publik di sekitarnya
Lebih lanjut, Efi membedah kriteria pemimpin demokratis yang wajib memiliki integritas, tanggung jawab menyelesaikan amanah, sikap adil, serta rasa empati tinggi.
Empati yang ditekankan bukan sebatas simpati belaka, melainkan kemampuan menempatkan diri pada posisi orang lain demi melahirkan solusi yang bijak.
Pemimpin masa kini juga dituntut visioner serta adaptif terhadap kemajuan era teknologi digital dan kecerdasan buatan seperti yang berkembang pesat di dunia.
Kemampuan berdialog dan kolaborasi menjadi kunci utama agar kepemimpinan dalam organisasi maupun pemerintahan dapat berjalan harmonis tanpa otoritarianisme.
Dalam pemaparannya, Efi mengangkat keteladanan para tokoh bangsa seperti integritas Mohammad Hatta yang rendah hati dan teguh menjaga etika keuangan negara.
Ia juga mengisahkan pengabdian jiwa pantang menyerah Jenderal Soedirman yang tetap memimpin gerilya meski dalam kondisi sakit demi menuntaskan amanah perjuangan.
Sikap legawa para pendiri bangsa dalam berkompromi menghapus tujuh kata Piagam Jakarta juga dianggap sebagai cerminan kepemimpinan demokratis sejati demi menjaga persatuan.
Teladan sejarah tersebut menjadi bukti nyata bahwa kepentingan keutuhan bangsa harus selalu diletakkan di atas kepentingan golongan maupun ego pribadi
Efi kemudian mengingatkan pentingnya pentingnya hal-hal penting di ruang digital dengan menyaring arus informasi, mengenali hoaks, serta menghindari manipulasi kabar bohong.
Kritik terhadap kandidat atau tokoh masyarakat dalam iklim demokrasi ditujukan untuk fokus pada substansi gagasan, bukan berubah menjadi serangan fisik atau kampanye hitam.
Pelajar diajak menghormati setiap perbedaan sudut pandang, merawat ruang dialog yang sopan, serta tidak menegaskan pihak lain yang berbeda pilihan.
Kedewasaan dalam menyikapi dinamika informasi di media sosial dinilai menjadi benteng pertahanan moral bagi generasi muda dalam menjaga demokrasi iklim yang sehat.
Menutup materinya, Efi menekankan bahwa tongkat estafet pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045 sepenuhnya berada di tangan generasi muda hari ini.
Mengutip semangat Presiden Soekarno tentang daya ledak sepuluh pemuda, ia meyakini energi kaum muda mampu membawa perubahan besar bagi kemajuan peradaban bangsa.
Anak muda diajak mulai melatih jiwa kepemimpinan dari ranah terkecil, seperti kepengurusan OSIS, kepramukaan, hingga keterlibatan aktif membenahi fasilitas lingkungan tempat tinggal.
Kesadaran politik yang matang sejak dini diyakini akan melahirkan calon pemimpin bangsa yang berintegritas, mandiri, dan berdaya saing global di masa depan.
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh K.H. Marhadi yang mengupas tuntas hakikat demokrasi yang berakar dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos.
Ia menjabarkan bahwa demokrasi bermakna kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, di mana rakyat memegang kedaulatan tertinggi dalam tatanan bernegara.
Pilar utama penyangga demokrasi yang kokoh meliputi kedaulatan rakyat, kebebasan sipil yang bertanggung jawab, tegaknya supremasi hukum, serta pemilu yang adil.
Kedaulatan tersebut diuji secara nyata setiap lima tahun sekali di bilik suara untuk menentukan arah perjalanan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Kiai Marhadi menguraikan peran tiga lembaga utama penyelenggara pemilu, yakni KPU selaku pelaksana teknis tahapan, Bawaslu sebagai pengawas, serta DKPP penjaga kehormatan etik.
Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil demi menjaga kemurnian suara masyarakat.
Praktik perwakilan suara secara ilegal diingatkan sebagai pelanggaran hukum berat yang dapat berujung pada sanksi pidana dan pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Setiap warga negara yang memenuhi kriteria diimbau hadir secara mandiri ke TPS guna menjalankan hak konstitusionalnya tanpa campur tangan pihak lain.
Terkait ketentuan hukum, Kiai Marhadi memaparkan lima syarat pemilih sah, mulai dari status WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah, hingga terdaftar resmi di DPT.
Pemilih juga dipastikan tidak sedang dicabut hak politiknya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta berdomisili sesuai wilayah administrasi pemilihan.
Selain itu, anggota aktif TNI dan Polri dilarang menggunakan hak pilih demi menjaga netralitas institusi pertahanan dan keamanan dari polarisasi politik praktis.
Hak politik bagi aparatur pertahanan baru dapat digunakan secara sah dan terbuka setelah mereka resmi purnatugas dan kembali menjadi warga sipil biasa.
Sebagai penutup, Kiai Marhadi menyerukan bahaya sikap apatis atau golput yang dinilai dapat membuka ruang kehancuran moral serta kepemimpinan yang tidak amanah.
Masyarakat, khususnya pemilih pemula, diperingatkan keras untuk menolak godaan politik uang dan tidak menggadaikan nasib bangsa demi kepentingan materi sesaat.
Perbedaan pilihan politik diingatkan sebagai hal wajar yang tidak boleh memutus tali persaudaraan maupun kerukunan sosial di tengah kehidupan bertetangga.
Ia menegaskan bahwa hadir di TPS dan memilih dengan hati nurani merupakan wujud nyata rasa cinta tanah air sekaligus sarana berbicara langsung kepada masa depan bangsa.
Pada sesi jawab, para pelajar antusias mengajukan pertanyaan kritis mengenai batasan kebebasan berpendapat, pintu masuk ke partai politik, hingga ancaman golput.
Menyanggapi hal tersebut, narasumber menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dilindungi oleh konstitusi selama disampaikan secara santun, beretika, dan taat pada koridor hukum.
Partisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan serta organisasi kepemudaan disebut sebagai langkah awal yang efektif dalam membangun rekam jejak kepemimpinan.
Melalui pembekalan intensif ini, Kesbangpol Jakarta Timur berharap generasi muda tampil sebagai agen perubahan yang cerdas, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
(Suyono)








