INSKANEWS, Jakarta, 11 Mei 2026 — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 27 Mei 2026, pengiriman sapi kurban ke wilayah Jakarta dan Bekasi mengalami peningkatan signifikan. Ribuan ekor sapi dari berbagai daerah mulai berdatangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang diprediksi meningkat dibanding hari biasa.
“Pasokan sapi tidak hanya berasal dari wilayah Jawa, tetapi juga didatangkan dari luar pulau seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kupang melalui jalur Tol Laut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemerintah Provinsi NTB tercatat telah mengirim sekitar 24 ribu ekor sapi ke wilayah Jabodetabek sejak awal Mei 2026.
Di wilayah Bekasi, sejumlah pedagang hewan kurban di kawasan Cikarang dan Medan Satria mulai menyiapkan stok sapi di lapak penjualan sementara. Meski demikian, jumlah stok tahun ini sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya akibat kenaikan harga sapi dan biaya operasional distribusi.
Untuk sapi Jawa berbobot 250 hingga 300 kilogram, harga jual saat ini berkisar antara Rp23 juta hingga Rp28 juta per ekor. Sementara sapi Bali dan NTB dengan bobot 300 hingga 350 kilogram dijual sekitar Rp30 juta sampai Rp35 juta per ekor atau naik sekitar 8–12 persen dibandingkan tahun 2025.
Bennie Yulianto Iskandar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim gabungan dokter hewan dan petugas peternakan guna memeriksa kesehatan hewan kurban di sejumlah lapak penampungan.
Pemeriksaan dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh hewan kurban memenuhi syarat kesehatan dan ketentuan syariat Islam. Pemeriksaan meliputi kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), pengecekan penyakit mulut dan kuku (PMK), serta Lumpy Skin Disease (LSD).
“Setiap sapi wajib memiliki SKKH dari daerah asal dan dipastikan bebas dari penyakit menular. Pemeriksaan fisik dilakukan pada mulut, kuku, kulit, hingga kondisi tubuh hewan,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga memastikan hewan kurban telah cukup umur minimal dua tahun, tidak cacat, serta layak untuk disembelih sesuai syariat Islam.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) memperketat pengawasan di titik masuk hewan ternak seperti Pelabuhan Tanjung Priok dan pos pemeriksaan perbatasan. Hewan kurban dari luar daerah diwajibkan memiliki dokumen karantina serta lolos uji laboratorium antigen PMK sebelum diperbolehkan masuk ke wilayah Jakarta.
Hewan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan akan langsung dikarantina ulang atau ditolak masuk demi mencegah penyebaran penyakit ternak menjelang Idul Adha.
Di sisi lain, masyarakat diimbau membeli hewan kurban langsung dari peternak yang memiliki kandang dan lahan sendiri. Selain harga lebih terjangkau, hewan dari peternak mandiri dinilai lebih sehat karena dirawat secara langsung tanpa perpindahan kandang yang berisiko menimbulkan stres pada hewan.
Dengan pengawasan ketat dan peningkatan distribusi sapi kurban tersebut, pemerintah berharap kebutuhan hewan kurban masyarakat Jakarta dan Bekasi dapat terpenuhi dalam kondisi aman, sehat, dan layak konsumsi.
Penulis Deddy Haryadi

















