Kuasa Hukum Mulyawati Soroti Penolakan Restrukturisasi Kredit OCBC, Siapkan Gugatan Perdata

inskanewstv

November 2, 2026

4
Min Read

On This Post

INSKA NEWS, kota Bekasi Persoalan gagal bayar kredit yang melibatkan Mulyawati dengan Bank OCBC memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya dari BAA LAW FIRM, Mulyawati berencana menempuh langkah hukum perdata menyusul persoalan restrukturisasi kredit, proses pelelangan objek jaminan, serta dugaan kerugian yang dialaminya.

Hal tersebut disampaikan Bagoes Ahmad Amzaeni, S.H., C.Med., CLA., CCD., selaku kuasa hukum Mulyawati, dalam wawancara bersama media Halo Bekasi pada Minggu (1/11/2026).

Bagoes menjelaskan, pihaknya secara resmi menerima kuasa khusus dari Mulyawati pada 26 Oktober 2026. Mulyawati diketahui merupakan debitur Bank OCBC dengan status kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Menurut Bagoes, berdasarkan hasil pendalaman dan komunikasi dengan kliennya, Mulyawati sebenarnya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kreditnya. Namun, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata ketidakmauan membayar, melainkan keterbatasan kemampuan finansial.

“Harus dibedakan antara tidak mau membayar dan tidak mampu membayar. Klien kami memiliki itikad baik, tetapi menghadapi keterbatasan kemampuan untuk memenuhi kewajibannya,” jelas Bagoes.

Ia menilai, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan pihak perbankan untuk membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restrukturisasi kredit.

Namun, menurutnya, permohonan restrukturisasi yang diajukan Mulyawati tidak mendapatkan penjelasan secara terperinci mengenai alasan penolakannya.

“Kami menyayangkan tidak adanya tanggapan yang jelas, detail, dan transparan mengenai alasan restrukturisasi tersebut ditolak. Seharusnya pihak bank memberikan penjelasan mengenai pertimbangan atas proposal yang diajukan klien kami,” ungkapnya.

Dalam wawancara tersebut, Bagoes menyampaikan bahwa kewajiban kredit Mulyawati kepada Bank OCBC diperkirakan masih berada di angka Rp1,3 miliar.

Ia mengungkapkan, persoalan gagal bayar tersebut telah berlangsung kurang lebih tiga tahun. Selama periode itu, Mulyawati disebut telah berupaya mengajak pihak bank bermusyawarah serta beberapa kali menyampaikan surat permohonan agar diberikan kesempatan menyelesaikan kewajiban melalui mekanisme yang memungkinkan.

Menurut Bagoes, kliennya juga telah mengeluarkan biaya sekitar Rp300 juta untuk renovasi objek rumah yang menjadi bagian dari persoalan kredit tersebut.

Pihaknya turut menyoroti proses pelelangan objek jaminan yang menurut penilaiannya dilakukan dengan nilai di bawah harga pasar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan kliennya, terutama apabila hasil penjualan tidak memberikan penyelesaian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban para pihak.

“Harapan kami, bank dapat bersikap proporsional. Klien kami memiliki kewajiban yang harus diselesaikan, tetapi hak-haknya juga harus diperhatikan, termasuk terkait nilai penjualan objek jaminan,” tegasnya.

Lebih lanjut, BAA LAW FIRM menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi.

Bagoes menjelaskan, rencana gugatan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, serta Pasal 1238, Pasal 1243, dan Pasal 1244 KUHPerdata terkait wanprestasi dan akibat hukumnya.

Ia juga menyebutkan bahwa rencana penggabungan dasar gugatan PMH dan wanprestasi tersebut mempertimbangkan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022, khususnya rumusan hukum kamar perdata.

Meski demikian, sebelum melangkah ke pengadilan, pihak kuasa hukum masih menunggu tanggapan dari Bank OCBC atas somasi pertama yang telah dilayangkan pada Kamis (29/10/2026).

Apabila somasi pertama tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana diharapkan, pihaknya berencana melayangkan somasi kedua sebagai tahapan akhir sebelum gugatan perdata diajukan.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada pihak bank untuk memberikan tanggapan yang bijak. Apabila somasi kedua juga tidak mendapatkan respons yang diharapkan, kami akan melanjutkan proses gugatan ke pengadilan,” ujarnya.

Terkait persiapan menghadapi proses persidangan, Bagoes memastikan bahwa pihaknya telah membicarakan dan menyiapkan sejumlah bukti serta saksi yang akan dihadirkan untuk mendukung gugatan.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut mencakup dokumen tertulis dan keterangan saksi, serta alat bukti lain yang relevan dengan! perkara tersebut.

Ia berharap seluruh bukti yang disiapkan dapat membantu majelis hakim dalam memeriksa dan menilai duduk perkara secara objektif.

Menutup wawancara, Bagoes menyampaikan harapannya agar Mulyawati mendapatkan kesempatan untuk memperoleh penyelesaian yang adil atas persoalan kredit yang dihadapinya.

Ia juga meminta media Halo Bekasi untuk terus memantau perkembangan proses hukum tersebut agar masyarakat dapat mengikuti perjalanan perkara secara terbuka.

“Kami berharap Halo Bekasi tetap memonitor perjalanan hukum ini. Media dapat menjadi jembatan bagi para pencari keadilan untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi,” tutup Bagoes.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan penolakan restrukturisasi, dasar penilaian objek lelang, serta tanggapan atas somasi dari pihak Bank OCBC belum diperoleh. Konfirmasi kepada pihak bank tetap diperlukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.

(Sumarno/Maman)

Related Post