INSKANEWS, Jakarta — Advokat Ferry Yuli Irawan meminta Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap perkara dugaan penggelapan dana titipan senilai Rp120 juta yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Permintaan itu disampaikan setelah perkara tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan melalui SP2 Lidik. Ferry selaku pelapor kemudian mengajukan pengaduan kepada Bagwassidik dan meminta agar dilakukan gelar perkara khusus.
Gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.
Ferry mengatakan, permintaannya bukan agar perkara diarahkan untuk memenangkan pihak pelapor. Ia hanya meminta seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara diperiksa kembali secara profesional.
“Yang kami minta adalah gelar perkara khusus ini dilakukan secara objektif, profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Kami ingin perkara ini diuji kembali secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Ferry.
Menurutnya, pengawasan terhadap proses penanganan perkara diperlukan untuk melihat secara menyeluruh tahapan yang telah dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, pemeriksaan pihak terkait, alat bukti hingga dasar penghentian perkara.
Ferry berharap Bagwassidik dapat memberikan penilaian berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses tersebut.
“Jangan sampai pelapor yang merasa dirugikan justru tidak mendapatkan ruang untuk memperoleh pemeriksaan yang objektif. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bagwassidik untuk menilai berdasarkan fakta hukum,” katanya.
Ia juga berharap proses gelar perkara khusus mendapat perhatian pimpinan Polri agar mekanisme pengawasan berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
“Justru kami berharap tidak ada intervensi dari siapapun, termasuk terhadap Bagwassidik. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” tegas Ferry.
Secara aturan, gelar perkara khusus dapat dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah terdapat perintah atasan penyidik. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam pelaksanaannya, gelar perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap proses penanganan suatu perkara.
Sementara Bagwassidik memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap proses penyidikan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat berkaitan dengan proses penyidikan, termasuk melalui supervisi, koreksi, asistensi dan pengkajian melalui gelar perkara.
Ferry mengatakan dirinya akan menghormati hasil gelar perkara khusus, termasuk apabila nantinya dinilai tidak terdapat unsur pidana.
“Kalau memang berdasarkan gelar perkara khusus nantinya dinilai tidak terdapat unsur pidana, kami akan menghormati. Tetapi kalau masih terdapat fakta atau alat bukti yang perlu didalami, kami berharap proses hukumnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Perkara tersebut berawal dari persoalan dana titipan senilai Rp120 juta yang sebelumnya menjadi dasar somasi Ferry Yuli Irawan kepada MHS pada Februari 2024. Ferry mendalilkan terdapat dana yang belum diserahkan kepadanya sebagai pihak yang menurutnya berhak menerima dana tersebut.
Atas persoalan itu, Ferry sebelumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata. Setelah perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, ia kini menempuh mekanisme pengawasan melalui Bagwassidik dan meminta digelarnya perkara khusus pada 22 September 2026***








