JAGA HUTAN LAMPUNG  Resmi Dibentuk, Sukardiansyah Pimpin Aliansi Kawal Hutan Kota Way Halim

inskanewstv

September 18, 2026

4
Min Read

On This Post

INSKA NEWS,BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia menginisiasi rapat konsolidasi untuk membahas persoalan Hutan Kota Way Halim, Bandar Lampung, pada Kamis (17/9/2026).

Pertemuan yang digelar di Lamban Gedung Kuning, Bandar Lampung, tersebut dihadiri sejumlah unsur organisasi masyarakat, jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, peserta sepakat membentuk wadah bersama untuk mengawal persoalan kawasan Hutan Kota Way Halim, termasuk rencana pembangunan superblok yang menjadi perhatian masyarakat.

Kolonel Pur Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ, yang juga merupakan Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung, mendapat amanah memimpin aliansi tersebut.

Aliansi ini kemudian disepakati menggunakan nama JAGA HUTAN LAMPUNG (Jaringan Gerakan Advokasi Hutan Lampung) dengan slogan:
“Jaga Hutan, Jaga Ruang Hidup, Jaga Lampung.”

Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Kota
Ketua JAGA HUTAN LAMPUNG, Kolonel Pur Dr. Sukardiansyah, mengatakan pembentukan aliansi merupakan langkah awal untuk menyatukan berbagai elemen masyarakat dalam mengawal keberadaan dan peruntukan kawasan Hutan Kota Way Halim.

“Untuk tahap ini kita membicarakan dan mengagendakan untuk menggugat hutan kota di Bandar Lampung, tepatnya di Way Halim. Itu harus kita kembalikan peruntukannya semula sebagai hutan kota,” kata Sukardiansyah.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tata ruang, tetapi juga menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Apabila fungsi kawasan dapat dikembalikan, pihaknya berencana mendorong pemanfaatan kawasan untuk kepentingan publik, antara lain sebagai taman kota dan embung.

“Kalau sudah kita kembalikan peruntukannya sebagai hutan kota, kita akan usulkan untuk dibuat taman kota dan embung,” ujarnya.

Sukardiansyah menjelaskan, usulan pembangunan embung berkaitan dengan persoalan banjir yang terjadi di sejumlah wilayah sekitar Way Halim.

Menurutnya, keberadaan tampungan air dapat menjadi salah satu alternatif dalam upaya mengurangi dampak banjir di kawasan tersebut.

“Di sekitar wilayah tersebut sering terjadi banjir. Jadi perlu kita adakan wadah atau reservoir air untuk mengurangi dampak banjir di daerah tersebut,” katanya.

Siapkan Kajian Langkah Hukum
Setelah aliansi terbentuk, Sukardiansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan langkah hukum.

Bentuk upaya hukum yang akan ditempuh masih akan dikaji berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang ditemukan.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah melengkapi susunan kepengurusan JAGA HUTAN LAMPUNG.

“Langkah kita selanjutnya, kita akan mengajukan gugatan. Apakah nanti berupa class action ataupun gugatan perbuatan melawan hukum, itu akan kita lihat,” ujarnya.

Ia juga menyebut kemungkinan menempuh jalur pidana apabila dalam proses penelusuran ditemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

“Kalau memang memenuhi unsur pidana, kita akan ajukan tuntutan pidana,” katanya.

Sukardiansyah menambahkan, persoalan Hutan Kota Way Halim tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Bandar Lampung.

Ia merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur proporsi RTH di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, dengan RTH publik paling sedikit 20 persen.

Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengubah UU Penataan Ruang.

Karena itu, Sukardiansyah meminta pemerintah daerah dan DPRD memberikan penjelasan mengenai kondisi serta kebijakan RTH di Bandar Lampung.

“Ini yang perlu kita telusuri lebih lanjut dan kita pertanyakan kepada DPRD maupun Pemerintah Kota, kenapa itu bisa sampai terjadi,” ujarnya.

Ia berharap pembentukan JAGA HUTAN LAMPUNG dapat menjadi wadah bersama bagi masyarakat untuk mengawal keberadaan ruang terbuka hijau di Bandar Lampung.

“Kita akan mengajak masyarakat seluruh Bandar Lampung untuk sama-sama memperjuangkan hak masyarakat mendapatkan lingkungan yang sehat dan udara yang bersih,” katanya.

Laskar Lampung Indonesia Minta Keterbukaan Informasi
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH, meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai status kawasan dan dasar hukum pemanfaatan Hutan Kota Way Halim.

Panji menegaskan bahwa langkah yang ditempuh aliansi bukan ditujukan untuk menolak investasi maupun pembangunan.

Namun, setiap rencana pemanfaatan kawasan harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.

“Kami tidak menolak investasi dan tidak anti pembangunan. Tetapi negara ini adalah negara hukum.

Kalau ada rencana pembangunan di kawasan yang selama ini dikenal sebagai hutan kota, maka dasar hukum, status kawasan dan perizinannya harus jelas serta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Panji.

Ia mengatakan, aliansi akan mendorong keterbukaan dokumen yang berkaitan dengan status kawasan, tata ruang, dan perizinan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Dokumen yang berkaitan dengan status kawasan, tata ruang dan perizinan perlu dibuka secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang menjadi dasar dan landasan hukum dari rencana pembangunan tersebut,” kata Panji.

Pembentukan JAGA HUTAN LAMPUNG menjadi langkah awal bagi sejumlah elemen masyarakat untuk mengawal isu Hutan Kota Way Halim. Adapun status hukum kawasan, rencana pemanfaatan, dan langkah hukum yang akan ditempuh masih memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen resmi serta keterangan dari pihak-pihak terkait.(Sastra/tim)

Related Post