Dosen Minta DPD Usulkan Sidang Istimewa MPR soal Gibran

inskanewstv

November 6, 2026

2
Min Read

On This Post

INSKANEWS, Jakarta, 6 November 2026 – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., meminta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan penyelenggaraan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk membahas status jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Permintaan tersebut disampaikan melalui dokumen Permohonan dan Penyampaian Aspirasi Ketatanegaraan yang diserahkan kepada pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Dokumen tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Teguh.

Dalam permohonannya, Teguh yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina DPC PERMAHI Jakarta Timur menilai perlu adanya langkah konstitusional menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026.

Ia berpandangan, kondisi politik di DPR RI yang dinilai mengalami kebuntuan akibat fragmentasi koalisi partai politik berpotensi menghambat pelaksanaan fungsi kelembagaan DPR dalam proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas dasar itu, Teguh meminta DPD RI mengambil peran sebagai lembaga perwakilan daerah yang turut menjaga pelaksanaan konstitusi. Ia menilai DPD RI perlu menggunakan hak inisiatif kelembagaan untuk menyampaikan usulan kepada MPR RI agar Sidang Istimewa dapat diagendakan.

Dalam petitumnya, Teguh meminta DPD RI menerima seluruh permohonan, menerbitkan keputusan atau rekomendasi resmi, serta membawa aspirasi tersebut ke dalam mekanisme sidang paripurna DPD RI.

Ia juga meminta DPD RI mengusulkan penyelenggaraan Sidang Istimewa atau Sidang Paripurna Khusus MPR RI dengan agenda pembatalan keabsahan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 serta pemberhentiannya dari jabatan tersebut.

Selain itu, Teguh meminta agar pengisian jabatan Wakil Presiden selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teguh menyebut pengajuan permohonan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab akademis dan etisnya sebagai dosen hukum tata negara. Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat dan pengawalan konstitusi.

Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi turut hadir dalam penyerahan dokumen tersebut. Tim ini terdiri atas Dr. Bahrain, Marulitua Rajagukguk, Hincat Silalahi, Muhammad Ratho Priyasa, Suluh Utomo, Dinda Wulan Ariani, Abdul Rozak, Tamrin, dan Karsedi.

—

Ryennaldy

Related Post