INSKANEWS,Purwakarta – DPC Posbakumadin Purwakarta menggelar sesi konsultasi hukum bagi enam warga binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta yang belum pernah menjalani proses persidangan. Kegiatan dilaksanakan pada Minggu, 18 Mei 2026, di dalam area lapas.
Dalam pertemuan tersebut, tim Posbakumadin memaparkan tahapan persidangan perkara pidana secara sistematis. Materi yang disampaikan mencakup pembacaan surat dakwaan oleh jaksa, penyampaian eksepsi oleh terdakwa, jawaban jaksa melalui replik, hingga tanggapan terdakwa lewat duplik.
Selain itu, peserta juga diberi penjelasan mengenai putusan sela majelis hakim, mekanisme pemeriksaan saksi dan terdakwa, pembacaan tuntutan, penyampaian pledoi, sampai tahap pembacaan putusan dan pelaksanaan eksekusi.
Ketua DPC Posbakumadin Purwakarta, Supriyadi, S.H., M.H., menyebut materi disusun dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Hal ini dilakukan agar warga binaan yang belum familiar dengan proses pengadilan dapat mengikuti dengan baik.
“Kami menguraikan setiap tahapan secara bertahap supaya tidak menimbulkan kebingungan. Harapannya, warga binaan memahami hak dan kewajibannya di persidangan sehingga mampu menjawab setiap pertanyaan dari hakim, jaksa, maupun penasihat hukum dengan tepat,” jelas Supriyadi.
Usai mengikuti sesi tersebut, lima warga binaan menyatakan kesiapannya untuk mendapatkan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya saat persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta. Mereka merasa lebih siap karena sudah memahami alur hukum yang akan dihadapi.
Sementara satu orang lainnya mengaku ingin berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga sebelum memutuskan untuk meminta pendampingan.
Pihak Lapas Kelas IIB Purwakarta menyambut baik kegiatan ini. Menurut petugas pendamping, pemahaman hukum sejak dini membantu mengurangi rasa cemas warga binaan dan mendukung kelancaran proses pembinaan.
“Bantuan hukum seperti ini membuat warga binaan merasa tidak sendiri saat menghadapi persidangan. Kami mengapresiasi konsistensi Posbakumadin dalam memberikan layanan hukum gratis,” ungkap petugas.
Melalui kegiatan ini, Posbakumadin Purwakarta kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya warga binaan yang memerlukan pendampingan hukum.
~Riko

















