INSKANEWS, Jakarta – Seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Masnawi Muhiddin, melalui kuasa hukumnya dari Paranusa Lawfirm and Partners, resmi melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Pengaduan 12211/Dumas/VII/2026 pada Kamis (2/7/2026).
Pengaduan yang diajukan memuat tiga pokok persoalan yang menurut pelapor perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Pertama, dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Kedua, dugaan pelanggaran terkait penyiaran langsung materi yang mengaitkan dugaan perbuatan asusila terhadap Bupati Gowa. Ketiga, dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar atau hoaks melalui media sosial.

Pelapor adalah Masnawi Muhiddin, warga Kabupaten Gowa, yang didampingi kuasa hukumnya, Muallim Bahar , S.H., dari Paranusa Lawfirm and Partners. Sementara pihak yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut antara lain Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi di media sosial.
Laporan pengaduan disampaikan dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Penyampaian keterangan kepada media dilakukan oleh kuasa hukum pelapor seusai penyerahan dokumen di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Pengaduan disampaikan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta. Sementara substansi perkara yang dilaporkan berkaitan dengan sejumlah peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut kuasa hukum pelapor, Muallim Bahar pengaduan diajukan karena terdapat dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami diarahkan oleh SPKT untuk membuat pengaduan masyarakat karena substansi laporan terdiri dari tiga bagian. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti seluruh dugaan yang kami sampaikan secara profesional dan objektif,” ujar Muallim.
Pihak pelapor juga menilai beberapa materi yang dibahas dalam Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa seharusnya tidak menjadi objek pembahasan. Salah satunya adalah dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang, menurut pelapor, telah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Selain itu, pelapor menyoroti persoalan penghentian program beasiswa yang saat ini disebut sedang berproses dalam gugatan perdata di pengadilan. Adapun terkait dugaan perbuatan asusila yang menjadi salah satu materi pembahasan, pelapor berpendapat bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun proses hukum yang menyatakan adanya perbuatan tersebut.
Untuk mendukung pengaduannya, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti kepada Bareskrim Polri. Bukti tersebut antara lain berupa dokumen gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, tangkapan layar media sosial, foto, video, serta dokumentasi siaran langsung sidang Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Muallim berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman secara langsung di Kabupaten Gowa untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam seluruh dugaan yang dilaporkan.
“Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri telah menerima pengaduan tersebut.
Sementara itu, pihak DPRD Kabupaten Gowa maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi laporan yang diajukan.
(Kus)








