Posbakumadin Purwakarta Bekali Warga Binaan Lapas Kelas IIB dengan Pemahaman KUHP Baru

inskanewstv

September 17, 2026

2
Min Read

On This Post

PURWAKARTA, INSKA NEWS – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Purwakarta, Jawa Barat, lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi Kementerian Hukum Republik Indonesia, menggelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta, Rabu, 16 September 2026.[Posbakumadin]

Kegiatan penyuluhan ini mengusung tema “Tindak Pidana Penggelapan Melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru”. Tema tersebut sengaja diangkat agar warga binaan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan ketentuan pidana dalam KUHP baru.

Narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Supriyadi, SH, MH, dari Posbakumadin Purwakarta. Dihadapan puluhan warga binaan, ia mengupas tuntas klaster tindak pidana terhadap harta benda yang diatur dalam KUHP baru.

“Kami sengaja mengangkat tema penggelapan, pencurian, dan penipuan karena ini adalah perkara yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Banyak yang belum paham bahwa di KUHP Baru No. 1 Tahun 2023 ada pengalihan ancaman pidana dan unsur pasal. Ini harus dipahami,” ujar Supriyadi, SH, MH saat memberikan materi.

Ia kemudian memasukkan pasal-pasal yang menjadi fokus penyuluhan, meliputi Pasal 486 dan Pasal 487 KUHP Baru tentang penggelapan, Pasal 476 dan Pasal 479 tentang pencurian, serta Pasal 492 tentang penipuan.

Supriyadi menegaskan, tujuan utama penyuluhan bukan untuk membuka kembali masa lalu warga binaan, melainkan sebagai bekal hukum untuk masa depan.

Materi ini kami sampaikan dengan harapan agar para warga binaan memahami betul konsekuensi hukum menurut KUHP baru. Sehingga kelak saat mereka sudah bebas dan kembali ke rumah serta ke, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik, lebih taat hukum, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, tegas Supriyadi.

Penyuluhan yang berlangsung di aula Lapas Kelas IIB Purwakarta tersebut tidak hanya bersifat satu arah. Posbakumadin Purwakarta juga membuka ruang diskusi dan tanya jawab interaktif. Sejumlah warga binaan terlihat antusias bertanya mengenai perbedaan KUHP lama dengan KUHP baru penerapan hukumnya di lapangan.

Lebih lanjut Supriyadi menyatakan bahwa Posbakumadin Purwakarta tidak berhenti pada penyuluhan saja. Pihaknya siap memberikan pendampingan hukum berkelanjutan.

“Kami dari Posbakumadin Purwakarta siap memberikan pendampingan hukum kepada warga binaan yang membutuhkan, baik secara litigasi yaitu pendampingan di pengadilan, maupun non-litigasi yaitu pendampingan hukum di luar pengadilan,” tambahnya.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama antara narasumber Supriyadi, SH, MH dan jajaran petugas Lapas Kelas IIB Purwakarta, tim Posbakumadin, dan warga binaan. Seluruh peserta tampak bahagia dan mengapresiasi kegiatan yang dinilai sangat edukatif tersebut.

Pewarta : Yori

Related Post